Tentang Kami
Profil Instansi & Informasi Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Informasi Umum
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan di Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan Masyarakat serta Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Mencakup perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat pemerintahan desa dan mengembangkan usaha ekonomi masyarakat melalui program dan kegiatan yang inovatif.
Kantor DPMD Kabupaten Tapanuli Selatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, di Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok (Kode Pos 22742).
Visi & Misi
Visi
"Terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing."
Misi
- Meningkatkan kapasitas aparatur desa
- Mendorong partisipasi masyarakat
- Mengembangkan potensi ekonomi desa
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dirancang untuk mengoptimalkan pelayanan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat serta pemerintahan desa.
Bagan Struktur Organisasi DPMD Kabupaten Tapanuli Selatan
Susunan Hierarki
-
■
Kepala Dinas
-
■
Sekretariat Dinas, membawahi:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
-
■
Bidang Pemerintahan Desa
-
■
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
-
■
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa
-
■
Kelompok Jabatan Fungsional (Terdiri dari berbagai jenjang seperti Ahli Muda, Ahli Pertama, dan tenaga operasional lainnya yang tersebar di sekretariat maupun masing-masing bidang sesuai keahliannya).
Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2021
Sekretariat Dinas
Tugas: Memberikan pelayanan administrasi dan teknis meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran dinas.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketata usahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumen.
- Pembinaan dan Penataan organisasi dan tata laksana.
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ▼
Tugas: Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan rumah tangga.
- Penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran.
- Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran.
- Pengelolaan arsip dan persuratan.
- Pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan kantor.
- Pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa.
- Penyusunan analisis kebutuhan dan formasi pegawai.
- Pengelolaan manajemen naskah dan dokumen pegawai.
- Pengelolaan peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja pegawai.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ▼
Tugas: Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategis Dinas, Rencana Kerja tahunan dinas serta Rencana Kerja dan Anggaran dinas.
- Penyiapan dan penyesuaian Rencana Program dan Anggaran Kerja antar bidang.
- Pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan dinas.
- Pembinaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan.
- Pembinaan dan pengelolaan akuntansi dan verifikasi.
- Pembinaan dan pengelolaan urusan penata usahaan keuangan dan barang milik daerah.
- Pengelolaan urusan laporan keuangan dan barang milik daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan anggaran serta penyiapan laporan pemeriksaan keuangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
Tugas: Perumusan, perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan Kebijakan di bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Potensi Desa.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Potensi Desa.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Potensi Desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Potensi Desa.
- Pelaksanaan urusan administrasi di Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pemerintahan Desa
Tugas: Perumusan, perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan Desa.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pembinaan di Bidang Aparatur Pemerintahan Desa, Aset dan Kekayaan Desa dan Sarana dan Prasarana Desa.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di Bidang Aparatur Pemerintahan Desa, Aset dan Kekayaan Desa dan Sarana dan Prasarana Desa.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Aparatur Pemerintahan Desa, Aset dan Kekayaan Desa dan Sarana dan Prasarana Desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Aparatur Pemerintahan desa, Aset dan Kekayaan Desa dan Sarana dan Prasarana Desa.
- Pelaksanaan urusan administrasi di Bidang Pemerintahan Desa.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa
Tugas: Perumusan, perencanaan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pembinaan di Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Kelembagaan Perempuan, Kelembagaan Anak dan Remaja.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pembinaan di Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Kelembagaan Perempuan, Kelembagaan Anak dan Remaja.
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pembinaan di Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Kelembagaan Perempuan, Kelembagaan Anak dan Remaja.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pembinaan di Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Kelembagaan Perempuan, Kelembagaan Anak dan Remaja.
- Pelaksanaan urusan administrasi di Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa.
- Pelaksanaan fungsi lain yang dibebankan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Kontak Kami
Kami siap melayani dan memberikan informasi yang Anda butuhkan terkait pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Kabupaten Tapanuli Selatan. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak di bawah ini atau datang langsung ke kantor kami pada jam operasional.
Alamat Kantor
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan,
Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok (Kode Pos 22742)
Jam Operasional
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jumat : 08.00 - 16.30 WIB
Telepon
(0634) xxxx